Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) berupaya memangkas potensi selisih kurang (shortfall) antara realisasi dan target penerimaan cukai yang hampir terjadi setiap tahun.
Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan shortfall penerimaan cukai pada semester I/2023 sudah mencapai 20%. Menurutnya, kondisi ini utamanya disebabkan oleh maraknya peredaran produk hasil tembakau ilegal.
"Kami benar-benar ingin mengoptimalkan penerimaan dan mencapai target sehingga kami berupaya menutup celahnya [peredaran produk hasil tembakau ilegal]," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).
Lumagui menuturkan otoritas bakal berupaya mengoptimalkan penerimaan cukai hingga akhir tahun. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam mengumpulkan cukai ialah tingginya peredaran produk hasil tembakau ilegal.
BIR mengestimasi penerimaan cukai masih akan mengalami shortfall sebesar 20%. Meski demikian, otoritas tetap terus berupaya mengejar target penerimaan sehingga shortfall-nya bisa ditekan menjadi 10%.
Dia menjelaskan cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas produksi, penjualan, atau konsumsi komoditas yang perlu dikendalikan. Barang kena cukai di Filipina di antaranya minuman alkohol, produk hasil tembakau, serta minyak bumi dan mineral.
Dari sejumlah barang kena cukai yang diterapkan, produk hasil tembakau memiliki potensi besar sekaligus dapat berperan paling dominan dalam shortfall penerimaan.
BIR mencatat terjadi penurunan volume produksi hasil tembakau yang diduga akibat maraknya perdagangan produk ilegal.
"Total konsumsi sepertinya tidak [turun], makanya kami lihat apakah benar-benar menurun atau hanya beralih ke produk vape," ujarnya.
Selama ini, lanjut Lumagui, BIR kesulitan mengejar produk-produk vape ilegal karena kebanyakan diproduksi oleh industri skala rumahan.
Pada Mei lalu, BIR juga telah menaikkan harga dasar rokok, tetapi menurunkan harga produk vape karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pasar terkini.
Harga jual eceran minimum juga ditetapkan BIR dengan mempertimbangkan nominal cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), serta biaya produksi yang wajar.
Pada produk rokok, harga jual eceran minimumnya saat ini naik dari PHP82,49 atau Rp22.350 menjadi PHP114,60 atau Rp31.000 per bungkus.
Sementara itu, untuk produk tembakau yang dipanaskan, harga jual ecerannya turun dari PHP140 atau Rp37.900 menjadi PHP120,40 atau Rp32.600.
Di sisi lain, BIR baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang menegaskan hukuman bagi pelanggaran hukum di bidang cukai, yaitu denda PHP200.000 hingga PHP500.000 atau Rp54,2 juta hingga Rp135,5 juta, serta penjara hingga 6 tahun.
"Itu sebabnya kami agresif dalam semua kegiatan penegakan hukum," jelas Lumagui seperti dilansir philstar.com. (rig)