Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pengurangan pajak BBM hingga 4 bulan ke depan.
Melalui kebijakan tersebut, pajak atas konsumsi bensin dipangkas sebesar 25%. Adapun pajak BBM atas konsumsi diesel didiskon sebesar 37%. Kedua insentif ini akan tetap berlaku hingga Agustus 2023.
"Di tengah tekanan terhadap keuangan negara, kebijakan ini tetap perlu dipertahankan guna meringankan beban masyarakat," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan dikutip dari yna.co.kr, Kamis (20/4/2023).
Pada Maret 2023, inflasi di Korea Selatan tercatat 4,2%. Angka inflasi tersebut memang lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 4,8%.
Namun, laju inflasi ini masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan sasaran bank sentral yang hendak mengembalikan inflasi di level 2%. Inflasi di Korea Selatan tercatat berada di atas 2% selama 24 bulan berturut-turut.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mengurangi insentif fiskal lantaran realisasi penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bakal lebih rendah dari proyeksi awal.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2023 hanya mencapai KRW54,2 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah KRW69,9 triliun.
Fasilitas pengurangan tarif pajak BBM merupakan salah satu insentif yang hendak dikurangi oleh pemerintah. Sebab, insentif ini telah berlaku sejak November 2021 dan menelan biaya cukup besar, yaitu senilai KRW5,5 triliun per tahun. (rig)