FILIPINA

RUU Penurunan Tarif PPh Badan Disetujui Parlemen

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 September 2019 | 19.18 WIB
RUU Penurunan Tarif PPh Badan Disetujui Parlemen

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina menyetujui RUU yang berisi tentang rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan dari 30% menjadi 20% pada 2029. RUU itu merupakan paket kedua dari program reformasi pajak atau Comprehensive Tax Reform Program (CTRP).

Disetujui 170 suara, rancangan Corporate Income Tax and Incentive Reform Act (CITIRA) ini berupaya mengurangi tarif PPh dari 30% menjadi 20% pada 2029 sambil menghilangkan insentif fiskal yang dinikmati oleh perusahaan secara berlebihan dan tanpa batas.

“Dengan menurunkan PPh perusahaan, kami memobilisasi dinamika dan efisiensi, produktivitas, serta inovasi-inovasi korporasi domestik,” ujar Ketua House Ways and Means Committee Joey Salceda, Jumat (13/9/2019).

Usulan pemangkasan tarif PPh perusahaan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan 1,56 miliar pekerjaan baru dari perusahaan domestik selama periode tersebut. Hal ini dikarenakan ada pengaturan ulang struktur ekonomi dengan menurunkan PPh pada satu juta UKM.

RUU itu diusulkan untuk mengalihkan dan menyebar investasi ke pedesaan dengan insentif 10 tahun, sedangkan mereka yang berada di Kawasan Ibu Kota (National Capital Region/ NCR) akan menikmati tax holiday 5 tahun.

Presiden Rodrigo Duterte, ungkap Salceda, dalam pertemuan kabinet baru-baru ini menggunakan CITIRA sebagai respons atas perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China.

RUU ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Filipina. Pasalnya, ada proyeksi tambahan pertumbuhan ekonomi 1,1% pada tahun pertama dan 3,6% setiap tahun pada 2020—2030. Inflasi diperkirakan hanya naik sekitar 0,9%. (MG-anp/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.