Ilustrasi.
OHA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2019, Qatar menerapkan tarif cukai terhadap beberapa barang konsumsi. Adapun jenis-jenis barang konsumsi tersebut, yaitu produk tembakau termasuk rokok, minuman berenergi dan minuman berkarbonasi.
Mengutip Proquest, otoritas pajak Qatar (General Tax Authority/GTA) akan mengenakan tarif cukai 100% untuk produk tembakau dan minuman berenergi. Sementara itu, minuman berkarbonasi dikenakan cukai sebesar 50%.
Pengenaan cukai yang dilakukan GTA akan mendukung visi pemerintah Qatar pada 2030. Isi visi tersebut, yaitu memastikan kesejahteraan warga dan penduduknya dan menyediakan suatu mekanisme ekonomi yang tidak bergantung pada basis hidrokarbon.
“Pajak cukai dirancang untuk membantu masyarakat bergaya hidup sehat dan mengurangi konsumsi barang-barang yang berbahaya,” bunyi keterangan tertulis GTA yang dilansir Proquest, Jumat (11/1/2019).
Alasan Pemerintah Qatar menerapkan kebijakan ini adalah karena bea cukai merupakan salah satu instrument dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini dianggap paling aman untuk mendukung perekonomian nasional sekaligus dapat menyelesaikan masalah ketika berhadapan dengan masalah keadilan.
Pemerintah Qatar menunjuk GTA sebagai pemungut cukai dari barang-barang konsumsi. Sebagai informasi GTA merupakan sebuah lembaga yang mengatur dan menerapkan semua peraturan, prosedur, dan instruksi terkait dengan undang-undang perpajakan.
Selain itu, GTA juga berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab terkait dengan kepatuhan pajak. Dengan demikian, kinerja GTA dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan warga dan penduduknya, khususnya peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, jalan dan infrastruktur. (Amu)