Ilustrasi.Â
WASHINGTON, DDTCNews – Beberapa negara bagian mulai menjalankan Putusan Mahkamah Agung (Supreme Court ruling) Amerika Serikat terkait pengenaan pajak penjualan online bagi peritel luar negeri tanpa kehadiran fisik.
Dalam keputusan yang muncul karena kasus South Dakota vs Wayfair’, negara bisa memberlakukan pajak penjualan (sales tax) pada perusahaan e-commerce, meskipun mereka tidak memiliki toko atau gudang di dalam perbatasan negara.
Di sebagian besar negara bagian Amerika Serikat (AS) online sales tax berlaku untuk perusahaan dengan jumlah minimum tertentu dari pendapatan atau transaksi penjualan tahunan. Di Michigan misalnya, kebijakan ini akan berlaku bagi peritel online dengan penjualan melebihi US$100.000 atau 200 transaksi dengan konsumen.
Adapun kebijakan ini telah diterapkan lebih dulu di Hawaii, tennessee dan Vermont pada Juli 2018 dan Mississipi pada September 2018. Negara bagian yang mulai resmi memberlakukan online sales tax pada 1 Oktober 2018 yakni Alabama, Illinois, Indiana, Kentucky, Michigan, Minnesota, New Jersey, North Dakota, Washington dan Wisconsin.
Selanjutnya, pengenaan online sales tax akan dimulai pada 1 November 2018 di beberapa negara bagian seperti Colorado dan North Carolina. Sementara, Connecticut baru akan menerapkan kebijakan itu pada 1 Desember 2018. Adapun negara bagian yang mulai menerapkan pada 1 Januari 2019 adalah Georgia, Iowa, Lousiana, Nebraska dan Utah.