TOKYO, DDTCNews – Industri tembakau terus mendapat tekanan dari kenaikan pajak dan cukai di berbagai negara di Asia. Setelah Filipina, kini Jepang berencana menaikan pajak rokok secara bertahap dalam lima tahun ke depan.
Rencana mengerek pajak rokok ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang saat ini tengah digodok oleh parlemen Jepang. Kenaikan ini juga akan berlaku bagi penggunaan rokok elektrik yang mulai populer di Negeri Sakura itu.
“Kenaikan pajak tembakau tersebut diperkirakan akan mendorong pendapatan pemerintah sebesar 240 miliar Yen per tahun,” kata Kepala anggota parlemen, Yoichi Miyazawa dilansir japantimes.co.jp, Kamis (14/12).
Seperti yang diketahui, pajak rokok di Jepang sebetulnya sudah tinggi jika dibandingkan Indonesia. Saat ini saja untuk satu batang rokok dikenakan pajak sebesar ¥12,2 atau Rp1.400, jika membeli satu bungkus rokok maka pajak yang harus dibayar sebesar ¥244 atau Rp29.428.
Ke depannya, dalam reformasi pajak Jepang yang tengah dibahas tersebut, pajak tembakau akan dinaikan secara bertahap. Pajak akan meningkat dari Oktober 2018 sampai Oktober 2021 angkanya akan mencapai ¥15,2 per batang rokok.
Serupa dengan pajak rokok konvensional, pajak rokok elektrik juga akan ikut terdampak rencana kebijakan ini dan akan ada perhitungan ulang atas pajak rokok elektrik.
Angkanya dipastikan akan naik dalam lima tahun ke depan. Rencana ini diprediksi akan mempengaruhi penjualan tiga merek besar rokok elektrik yang saat ini dijual di Jepang. Rokok elektrik dengan cepat memiliki basis pengemar dan angkanya terus bertumbuh. Hal ini karena bau yang dihasilkan tidak terlalu menyengat dan risiko kesehatan yang lebih rendah dari pengguna rokok konvensional.
Selain pajak rokok, rencana reformasi pajak ini juga akan menyasar kenaikan pajak untuk pegawai dengan penghasilan tinggi. Selain itu, akan ada relaksasi pajak untuk mendorong konsumsi dalam negeri di Jepang. (Amu)