INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Periklanan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Maret 2025 | 11.30 WIB
Aspek Perpajakan atas Jasa Periklanan

Umumnya, jasa periklanan dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.