INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Periklanan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Maret 2025 | 11.30 WIB
Aspek Perpajakan atas Jasa Periklanan

Umumnya, jasa periklanan dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.