BERITA TERKINI
Umumnya, jasa periklanan dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews