INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Periklanan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Maret 2025 | 11.30 WIB
Aspek Perpajakan atas Jasa Periklanan

Umumnya, jasa periklanan dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN.

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.