JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan tempat pendaftaran wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya (BKM).
Sebelumnya, ketentuan tempat pendaftaran wajib pajak dan PKP di KPP BKM diatur dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021. Namun, PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021 tidak mengakomodasi perubahan ketentuan pasca-terbitnya PMK 81/2024 sehingga perlu diganti.
“Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini [PER-17/PJ/2025] mulai berlaku,...PER-07/PJ/2020...s.t.d.d ...PER-05/PJ/2021...dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 11 PER-17/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Melalui PER-17/PJ/2025, DJP di antaranya mengubah cakupan wajib pajak, orang pribadi, dan badan, yang bisa ditetapkan terdaftar di KPP BKM. PER-17/PJ/2025 juga memerinci kriteria yang digunakan dirjen pajak untuk menetapkan wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang ditetapkan terdaftar di KPP BKM.
Selain itu, PER-17/PJ/2025 juga mengubah perincian wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing (Badora). Perubahan itu di antaranya adalah wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang terdaftar pada KPP Badora kini tidak dibatasi hanya yang berkedudukan di Jakarta.
PER-17/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 September 2025. Berlakunya PER-17/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021. Secara umum, PER-17/PJ/2025 terdiri atas 12 pasal. Berikut perinciannya:
Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PER-17/PJ/2025.
Pasal ini menjelaskan cakupan wajib pajak, orang pribadi, dan badan, yang ditetapkan terdaftar pada KPP BKM beserta kriterianya. Pasal ini juga menegaskan penetapan tempat wajib pajak yang terdaftar pada KPP BKM dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen pajak (kepdirjen).
Pasal ini menjelaskan wajib pajak, orang pribadi, dan badan, yang memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan dalam kepdirjen maka mendaftarkan diri pada KPP Pratama. Namun, ketentuan pendaftaran diri pada KPP Pratama tersebut dikecualikan untuk sejumlah pihak.
Pasal ini mengatur tempat terdaftarnya wajib pajak tertentu pada KPP BKM juga ditetapkan sebagai tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pasal ini mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar pada KPP BKM.
Pasal ini mengatur kepala kantor wilayah (kanwil) lama perlu menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak pada KPP BKM. Pemberitahuan itu disampaikan kepada wajib pajak maksimal 1 bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar.
Pasal ini menyatakan dirjen pajak dapat melakukan evaluasi terhadap wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang telah ditetapkan dalam kepdirjen.
Pasal ini menyatakan surat berisi informasi pemindahan tempat terdaftar yang disampaikan wajib pajak kepada KPP tempat terdaftar menjadi pertimbanagn dirjen pajak dalam menetapkan kepdirjen dan evaluasi.
Pasal ini menyebut apabila wajib pajak yang dipindahkan masih memiliki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan maka penerbitan keputusan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Pasal ini menyatakan kepdirjen yang menetapkan wajib pajak terdaftar pada KPP BKM sebelum berlakunya PER-17/PJ/2025 dinyatakan tetap berlaku. Kepdirjen tersebut tetap berlaku sepanjang dirjen pajak tidak menetapkan tempat terdaftar lain.
Pasal ini menegaskan berlakunya PER-17/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.
Pasal ini menyebut PER-17/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 September 2025.
Untuk membaca PER-17/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC (dik)