MAKASSAR, DDTCNews – Untuk meminimalkan kebocoran yang terjadi dalam pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan pembayaran pajak restoran dan hotel melalui sistem pembayaran online.
Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Takdir Hasan Saleh mengatakan sistem online tersebut digunakan untuk mengantisipasi pengusaha yang kerap melakukan pembukuan ganda. Misalnya mereka memiliki dua laporan yakni pembukuan yang asli dan direkayasa.
“Kalau bukan sistem online yang digunakan maka pendapatan pajak pasti tidak akan meningkat,” ujarnya, Rabu (17/8).
Takdir menegaskan jika pengusaha hotel dan restoran mengalami kerugian, seharusnya tidak akan ada pembangunan hotel atau restoran di Makassar. “Tapi di Makassar tiap tahun paling sedikit lima hotel dibangun, masa pajak saja tidak bisa dibayar,” tuturnya.
Takdir menambahkan kalau sistem online yang akan gunakan adalah sistem online yang dapat mencatat semua transaksi dan transaksi tersebut bisa diketahui setiap harinya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul mendesak agar Pemkot Makassar bisa segera merealisasikan sistem pembayaran online tersebut agar penerimaan pajak yang diterima sesuai dengan yang ditargetkan yakni sebesar Rp1,2 triliun.
Menurutnya, seperti dikutip dalam makassarterkini.com, saat ini realisasi PAD Pemkot Makassar masih jauh dari target. “Realisasi pajak tahun 2015 lalu yakni berkisar Rp950 milliar. Jika tahun ini tidak bisa ditingkatkan, bagaimana bisa Makassar dapat berkembang,” katanya.
“Kalau hal ini terjadi berarti ada program pemerintah yang tidak berjalan efektif,” pungkas Amar. (Amu)