Ilustrasi.
BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali berencana menurunkan besaran pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) lantaran piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terus menggunung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Darah (BPKPD) Kabupaten Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan banyak warga yang tak mampu membayar PBB sejak nilai jual objek pajak (NJOP) mengalami kenaikan pada 2019.
"Kebetulan tahun ini kami melakukan pembaruan perda terkait dengan UU HKPD yang di dalamnya diatur masalah pajak dan retribusi. Nanti akan dirancang juga berkenaan PBB secara teknis akan dikaji lebih dalam," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).
Jika tidak ada aral melintang, lanjut Sugiartha, pokok PBB akan disesuaikan melalui penghitungan kembali besaran NJOP. Meski demikian, ia masih belum bisa memastikan seberapa besar penurunan pokok PBB setelah perda direvisi.
"Perlu ada diskusi dan juga uji publik. Yang jelas penghitungan kembali NJOP sangat memungkinkan, itu semua kebijakan pemerintah daerah dan pimpinan," tuturnya seperti dikutip dari nusabali.com.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna meminta pemda segera menyesuaikan NJOP. Dia mengingatkan bahwa penyesuaian NJOP harus tetap memperhatikan kemampuan membayar dari wajib pajak.
"Percuma NJOP naik, tapi akhirnya masyarakat tidak mampu membayar pajak. Kalau dibiarkan, piutangnya pasti naik terus. Nanti target pendapatan daerah malah tidak tercapai," ujarnya seperti dikutip dari radarbali.jawapos.com.
Untuk diketahui, piutang PBB di Kabupaten Buleleng pada tahun lalu tercatat mencapai Rp89,87 miliar. Pada tahun ini, piutang tercatat naik menjadi Rp95,9 miliar. (rig)