Ilustrasi.
BERAU, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Berau, Kalimantan Timur memilih untuk mendatangi kantor pajak setelah mendapat pesan singkat melalui Whatsapp blast dari otoritas.
Usut punya usut, pesan singkat tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak yang berprofesi sebagai direktur sebuah perusahaan balas jasa (fee) tersebut belum melaporkan SPT Tahunannya.
"Wajib pajak mengaku langsung mendatangi kantor pajak begitu menerima Whatsapp blast dari kantor pajak. Dia menyampaikan terima kasihnya karena sudah diingatkan lapor SPT Tahunan," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Wiwin Mardjiyati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Mendekati batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2023, DJP memang makin gencar melakukan sosialisasi. Berbagai media pun dimanfaatkan, termasuk dengan memasang spanduk atau banner di berbagai ruang publik, Whatsapp blast, atau sosialisasi di media sosial.
Perlu dicatat, deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tinggal 3 hari lagi, yakni 31 Maret 2023. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)