Ilustrasi.
PALOPO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus meningkatkan cakupan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2024.
KPP Pratama Palopo, Sulawesi Selatan misalnya, punya cara tersendiri untuk mengajak lebih banyak wajib pajak memutakhirkan data NIK-nya. Kantor pajak membuka kios di tengah Pasar Rakyat yang digelar secara tahunan oleh Pemerintah Kota Palopo di Lapangan Pancasila.
"Layanan pojok pajak yang dibuka memanfaatkan dibukanya Pasar Rakyat. Masyarakat bisa mendapat asistensi untuk pemutakhiran atau pemadanan NIK sebagai NPWP, pelaporan SPT Tahunan, atau konsultasi kewajiban perpajakan lainnya," tulis KPP Pratama Palopo dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).
Masri Imran, salah satu pengunjung pojok pajak yang hendak melakukan pemutakhiran menjelaskan bahwa ia mengalami kendala saat login di pajak.go.id. Setelah diberikan solusi untuk melakukan reset password, pemutakhiran dapat dilakukan hingga selesai.
"Mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan. Pada akhirnya, kita yang butuh karena nantinya semua akan menggunakan NIK, jadi masyarakat hanya perlu membawa KTP kemana-mana," kata Imran.
Sebelumnya, DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.
Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)