Ilustrasi.
SINGKAWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mengantisipasi potensi penumpukan antrean wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih mengatakan satgas SPT Tahunan merupakan tim yang dibentuk setiap tahun. Salah satu hasil kerja dari satgas ini adalah menjadwalkan pegawai untuk menjadi petugas tambahan peneliti SPT Tahunan.
“KPP sudah membentuk satgas dan menyusun jadwal piket petugas tambahan. Langkah ini menjadi salah satu bentuk persiapan kami menyambut momentum pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/2/2023).
Ika menjelaskan petugas piket tambahan sudah menjalankan tugas sejak awal Januari. Dia berharap kehadiran petugas tambahan tersebut dapat mengantisipasi penumpukan antrean di tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pajak.
Sementara itu, petugas Helpdesk KPP Pratama Singkawang Dion Maruli mengatakan masyarakat yang datang ke KPP untuk melaporkan SPT Tahunan mulai banyak. Setidaknya, lebih dari 10 wajib pajak mengantre per harinya.
"Rata-rata yang datang ke KPP adalah wajib pajak usahawan. Selain lapor, mereka juga berkonsultasi terkait dengan penghitungan penghasilan dengan PTKP baru senilai Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU HPP,” tuturnya.
Sebagai informasi, SPT Tahunan wajib pajak pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Adapun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. Adapun wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dijatuhi denda senilai Rp1 juta. (rig)