Ilustrasi.
SAMBAS, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak orang pribadi UMKM sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.
Petugas pajak dari KP2KP Sambas Puteri Vania Sianipar mengatakan pelaporan SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sedikit berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya lantaran terdapat ketentuan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dalam setahun.
“Ada insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final [yaitu, omzet tidak kena pajak Rp500 juta dalam setahun],” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/2/2023).
Untuk itu, lanjut Puteri, wajib pajak orang pribadi UMKM yang melapor SPT Tahunan perlu menyiapkan catatan omzet dalam 1 tahun pajak untuk di-upload ke dalam e-form. Selebihnya, wajib pajak dapat membawa NPWP, email aktif, EFIN, dan password.
Selain itu, KP2KP Sambas juga mengarahkan seluruh wajib pajak terdaftar, khususnya orang pribadi, untuk menggunakan layanan DJP Online dalam melaporkan SPT Tahunan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrean pajak di kantor pajak.
“KP2KP Sambas biasanya selalu ramai pada bulan-bulan pelaporan SPT Tahunan, yaitu dari Januari hingga Maret. Wajib pajak yang datang membuat antrean menjadi panjang, sedangkan petugas TPT hanya 4 orang,” jelas Kepala KP2KP Sambas Hendra.
Untuk menghindari antrean panjang, lanjut Hendra, KP2KP mengimbau wajib pajak yang memiliki EFIN dan membawa perangkat elektronik yang mendukung untuk melakukan pelaporan SPT secara mandiri melalui DJP Online dengan dipandu petugas TPT.
Kemudian, wajib pajak karyawan akan diarahkan untuk melakukan e-filing melalui handphone masing-masing. Sementara itu, UMKM atau usahawan yang membawa laptop dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui e-form. (rig)