KP2KP NUNUKAN

Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Desember 2022 | 10.30 WIB
Istri PNS Daftar NPWP Tersendiri, Petugas Pajak Jelaskan Syaratnya

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews – Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan pada 4 November 2022.

Petugas KP2KP Nunukan Ela Sekardiati mengatakan PNS bersangkutan mengajukan pendaftaran NPWP untuk istrinya. Berkas pendaftaran NPWP istri kemudian diperiksa petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“Berkas pendaftaran NPWP istri sudah lengkap, tetapi PNS-nya sendiri belum lapor SPT Tahunan 2021,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Selanjutnya, Ela meminta PNS tersebut untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2021 terlebih dahulu. Dalam pelaporan SPT tersebut, petugas pajak juga memberikan konsultasi. Baru setelah itu, pendaftaran NPWP istri diproses.

Tak ketinggalan, ia juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak atas istri. Dia menyebut seseorang yang berstatus sebagai istri dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suami.

“Syarat penerbitan NPWP istri yang terpisah dari suami antara lain NPWP suami yang berstatus aktif, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah bermeterai Rp10.000,” tuturnya.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP, dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak wajib memiliki NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.