Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews - Masyarakat Provinsi Bangka Belitung diminta untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjelang penerapan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor pada tahun depan.
Pada 21 November hingga 15 Desember 2022, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan PKB, BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, dan BBNKB atas mutasi masuk dari luar Bangka Belitung.
"Menyambut HUT Bangka Belitung dan sekaligus untuk meringankan masyarakat sebelum program penghapusan data kendaraan bermotor, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Bangka Belitung M Haris, Jumat (18/11/2022).
Menurut Haris, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Januari 2023.
Oleh karenanya, pemutihan ini adalah kesempatan terakhir sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilaksanakan.
Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ketika kendaraan masa STNK habis 5 tahun masih diberi toleransi 2 tahun jika menunggak PKB-nya menjadi bodong," ujar Haris seperti dilansir wartabangka.id.
Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh pemerintah, kendaraan tersebut menjadi bodong permanen dan tidak bisa dilakukan registrasi ulang. (sap)