Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyalami pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengikuti halalbihalal di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar halalbihalal bersama seluruh ASN dari berbagai dinas setelah libur Idul Fitri 1446 H. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
BANDUNG, DDTCNews --  Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali memberikan insentif terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kali ini, Dedi membebaskan PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi plat nomor dari luar daerah ke Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah.
“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, bagi yang mutasi kita bebaskan pajak kendaraan bermotornya (tahun 2025) dan biaya balik nama kendaraan,” kata Dedi, dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Dedi pun mengajak pemilik kendaraan baik individu maupun korporasi yang kendaraannya sudah beroperasi di wilayah Jawa Barat, tetapi masih berplat nomor luar provinsi untuk segera melakukan mutasi kendaraan. Menurutnya, langkah ini akan membantu meningkatkan pendapatan daerah secara adil.
Meski demikian, Dedi menyebut biaya administrasi penerbitan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berlaku karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Program pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan yang dimutasi tersebut berlaku mulai 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Dedi menekankan pentingnya keadilan fiskal. Menurutnya, kendaraan yang menggunakan jalan di Jawa Barat semestinya juga menyumbang pendapatan daerah, bukan justru membayar pajak ke provinsi lain.
“Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 mutasi, pajaknya dibebaskan selama tahun 2025,” tegas Dedi, seperti dilansir visi.news.
Sebelumnya, Dedi juga mengadakan program penghapusan tunggakan dan denda PKB baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Program penghapusan tunggakan dan denda PKB itu digulirkan mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dedi menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pokok sebelumnya. (sap)