Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan kegiatan penilaian kewajaran sewa dengan objek penilaian tanah, bangunan pabrik, dan gudang di Tegal, Jawa Tengah.
Fungsional Penilai KPP Madya Dua Semarang Sukindar Setyaningrum mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penggalian potensi wajib pajak. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penilaian dengan melakukan pengukuran gedung.
“Kegiatan pengukuran gedung tersebut juga turut didampingi account representative (AR) pengampu wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (4/11/2022).
Sukindar menambahkan kegiatan penilaian tersebut dilakukan juga dikarenakan adanya transaksi sewa-menyewa antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa yang dimaksud diatur dalam UU PPh.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, dirjen pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak.
Wajib pajak yang dimaksud ialah wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Selanjutnya, hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu dasar penggalian potensi oleh AR dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Merujuk pada Pasal 1 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2020, penilaian didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian berdasarkan standar penilaian sesuai dengan peraturan perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha. (rig)