Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan kegiatan edukasi pajak secara online pada 13 Februari 2025. Dalam edukasi tersebut, kantor pajak mengangkat tema Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak Bagi Wajib Pajak.
Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Semarang Hassanudin Najib mengatakan wajib pajak tidak perlu panik jika menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari kantor pajak. Sebab, pemeriksaan merupakan hal yang lumrah atau bisa.
āWajib pajak dan petugas pajak memiliki kedudukan di mata hukum yang sama yaitu sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam undang-undang. Keduanya harus melaksanakan, tunduk, dan patuh pada peraturan,ā katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/3/2025).
Najib pun memberikan beberapa tips bagi wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak hingga upaya hukum yang dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan pajak.
Tak hanya itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk berdiskusi pada kolom live chat yang langsung ditanggapi oleh petugas pajak (fiskus).
Apabila masih terdapat pertanyaan lebih lanjut, KPP Madya Semarang tetap membuka ruang diskusi melalui daring atau tatap muka secara langsung di kantor pajak.
Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 ayat (25) UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, surat pemberitahuan pemeriksaan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan. (rig)