Ilustrasi. Petugas menguji emisi salah satu sepeda motor milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) tahun ini.
Pasalnya, tercatat ada 1,47 juta objek PKB yang masa berlaku STNK-nya sudah habis selama lebih dari 2 tahun. Adapun nilai tunggakan PKB di Jawa Tengah saat ini telah mencapai Rp858,27 miliar.
"Kendaraan yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong," ujar Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah Peni Rahayu, dikutip Kamis (8/9/2022).
Sesuai dengan Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah dapat melakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila STNK atas kendaraan bermotor tersebut tidak diperpanjang setidaknya selama 2 tahun.
Bila data registrasi kendaraan dihapus oleh kepolisian, kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan registrasi ulang sehingga terancam menjadi bodong permanen. Kendaraan bodong bisa disita oleh pihak kepolisian.
"Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UU LLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti," ujar Peni.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan sebagai kesempatan terakhir bagi para pemilik kendaraan sebelum kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor benar-benar diterapkan.
Pemutihan denda PKB digelar sejak 7 September hingga 22 November 2022. Tak hanya pemutihan PKB, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima dan seterusnya.
Adapun fasilitas pembebasan BBN 2 berlaku sejak 7 September hingga 22 Desember 2022. Fasilitas ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik yang berasal dari luar maupun dari dalam Jawa Tengah. (sap)