Ilustrasi.
PALU, DDTCNews - KPP Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka pemblokiran rekening wajib pajak yang mempunyai tunggakan utang pajak bertempat di Bank Sulteng, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 23 Juni 2022.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Palu Wachid Prasetyo mengatakan pemblokiran merupakan salah satu kegiatan penegakan hukum dari Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan harta kekayaan milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tersimpan pada bank.
“[Harta yang disimpan di bank] termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya, agar harta dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah dan nilai,” katanya dikutip dari laman DJP, Minggu (15/7/2022).
Wachid berharap pemblokiran rekening yang dilakukan tersebut dapat mendorong wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Tim penagihan juga berharap kegiatan pemblokiran rekening juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020.
Berdasarkan PMK 189/2020, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. (rig)