Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan kerja ke salah satu minimarket pada 15 Juni 2022 untuk mengonfirmasi perihal pemenuhan administrasi perpajakan, khususnya terkait dengan PPh dari gaji karyawan.
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Timur I Dewa Gede Agung Praindra Putra mengatakan terdapat indikasi pengakuan biaya atas gaji karyawan, tetapi tidak sesuai dengan jumlah karyawan.
“Berdasarkan hasil analisis data wajib pajak yang mempunyai bidang usaha minimarket, diperoleh indikasi adanya pengakuan biaya atas gaji karyawan, tetapi terdapat ketidaksesuaian dengan jumlah karyawan yang ada,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (7/7/2022).
Dewa Gede menambahkan kunjungan tersebut juga untuk mengetahui hubungan antara minimarket bersangkutan dengan jaringan minimarket berskala nasional mengingat terdapat kesamaan logo, tetapi menggunakan nama yang berbeda.
Dia juga menjelaskan kepada wajib pajak mengenai permintaan konfirmasi dari KPP. Menurutnya, konfirmasi tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak untuk menjelaskan pelaporan dan/atau penyetoran pajak yang telah mereka lakukan.
“Tertib pelaporan dan pembayaran pajak sangat mendukung realisasi penerimaan pajak dalam APBN,” tuturnya.
Setelah itu, perwakilan minimarket menjelaskan perihal hubungan antara minimarket bersangkutan dengan jaringan minimarket yang berskala nasional.
Perwakilan minimarket tersebut juga berjanji akan memberikan penjelasan secara terperinci mengenai pemenuhan administrasi perpajakan sebagai tindak lanjut permintaan konfirmasi dari KPP Pratama Denpasar Timur. (rig)