Ilustrasi.
KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang berencana untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) secara massal.
Pasalnya, NJOP di Kabupaten Karawang tercatat tak pernah naik sejak 2013. Saat ini, NJOP di Kabupaten Karawang senilai Rp5.000 per m2 hingga maksimal senilai Rp3,1 juta per m2.
"Berbeda dengan NJOP di beberapa kabupaten sekitar yang lebih tinggi, bahkan Kabupaten Karawang termasuk yang rendah NJOP-nya," ujar Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana, dikutip Sabtu (18/6/2022).
Cellica mengatakan penyesuaian NJOP sejalan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda 12/2011 tentang Pajak Daerah, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK dalam beberapa pemeriksaannya menyatakan pendapatan dari PBB dan BPHTB di Kabupaten Karawang masih belum optimal karena rendahnya NJOP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong optimalisasi pajak daerah sebagai salah satu dari 8 area pencegahan korupsi di daerah.
Pada tahun ini, NJOP rencananya ditingkatkan menjadi senilai Rp27.000 per m2 hingga 4,15 juta per m2.
Khusus untuk kawasan industri, dilansir spiritnews NJOP disesuaikan menjadi Rp614.000 per m2 hingga 702.000 per m2. (sap)