Pekerja menyelesaikan produksi kue apem di Cisanten Endah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
PALEMBANG, DDTCNews - Pelaku UMKM diminta segera mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya apabila belum didaftarkan. Kepemilikan NPWP menjadi syarat bagi pelaku usaha dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya di masa mendatang. Tak cuma itu, kepemilikan NPWP juga memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses pinjaman atau kredit perbankan.
Sosialisasi dan asistensi pembuatan NPWP ini dilakukan KPP Pratama Palembang Seberang Ulu bersama Pertamina, akhir Mei lalu. Sedikitnya 50 pelaku UMKM hadir dalam sosialisasi dan diberikan informasi dasar terkait tata cara pembuatan NPWP.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Seberang Ulu Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa kepemilikan NPWP pada dasarnya adalah bentuk kepatuhan wajib pajak. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan pengajuan kredit usaha dari bank.
"Dengan adanya NPWP, tentu akses yang dimiliki oleh UMKM pun berkembang menjadi lebih terbuka," ujar Iskandar dilansir rakyatpembaruan, Jumat (3/6/2022).
Dengan memiliki NPWP, imbuh Iskandar, pelaku UMKM nantinya perlu menjalankan kewajiban perpajakannya termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai wajib pajak, pemegang NPWP juga akan lebih mudah mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kementerian Keuangan mencatat UMKM menyumbang 60% produk domestik bruto (PDB) dengan kontribusinya terhadap tenaga kerja nasional mencapai 95%.
Perlu diketahui, UU 7/2021 tentang HPP mengatur pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Nantinya, NPWP sebagai tanda pengenal wajib pajak akan dihapus secara bertahap dan digantikan dengan NIK.
Ditjen Pajak (DJP) sendiri saat ini tengah merampungkan regulasi terkait dengan transisi pemanfaatan NIK sebagai NPWP. (sap)