Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah.Â
PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng mengabarkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-65 Provinsi Kalteng. Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.
"Dalam rangka menyambut HUT ke-65 Provinsi Kalimantan Tengah, akan diberikan kebijakan pemberian insentif pajak kepada seluruh masyarakat Kalteng," sebut Bapenda melalui akun Instagram @bapenda.kalteng, Rabu (18/5/2022).
Bapenda menyatakan pemutihan pajak kendaraan diatur melalui Pergub 8/2022 yang dirilis pada 13 Mei 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.
Kemudian, pemprov juga menawarkan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Selain itu, ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Pada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan potongan sebesar 4%.
Kemudian, diskon 5% akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo, sedangkan potongan 6% untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi gerai layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng.
"Segera manfaatkan kesempatan ini dengan baik," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda.
Tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. (rig)