Ilustrasi.
LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah akan memastikan pemasangan smart tax atau alat perekam transaksi pajak di 48 hotel dan restoran guna mencegah kebocoran penerimaan pajak.
Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan Bappenda masih menemukan beberapa hotel dan restoran yang belum menggunakan aplikasi smart tax tersebut.
"Smart tax ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan hotel dan restoran dalam membayar pajak dan memantau semua transaksi," katanya, dikutip pada Kamis (12/5/2022).
Untuk itu, lanjut Jalaludin, Bappenda membentuk tim untuk memastikan aplikasi tersebut digunakan oleh pelaku usaha secara terbuka dan transparan sehingga kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran dalam menggunakan smart tax dapat terjaga.
Dia menjelaskan pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati mengenai penerapan smart tax dalam waktu dekat ini. Dalam aturan tersebut, sambungnya, akan terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tak menggunakan aplikasi smart tax.
"Kalau ada pihak hotel dan restoran yang tidak patuh membayar pajak, tentunya ada sanksi sesuai peraturan bupati yang ada. Pajak itu dibayar masyarakat. Mereka hanya pengumpul atas fasilitas hotel dan restoran yang digunakan masyarakat," ujar Jalaludin.
Cakupan pemasangan aplikasi smart tax ke depannya akan diperluas secara bertahap mengingat saat ini terdapat ratusan hotel dan restoran yang beroperasi di Lombok Tengah.
"Baru 48 titik yang telah terpasang, sisanya secara bertahap. Target pajak hotel dan restoran itu Rp36 miliar di 2022," tutur Jalaludin seperti dilansir msn.com. (rig)