Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memperpanjang jangka waktu pembebasan sekaligus pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir bulan ini.
Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang mengatakan pembebasan dan pemutihan PBB diberikan melalui program Mei Asyik yang merupakan kelanjutan dari April Hoki.
"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB dan BPHTB," ujar Dwi, Selasa (10/5/2022).
Bulan ini, insentif pembebasan PBB diberikan khusus bagi objek pajak yang termasuk dalam buku I, yakni objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000.
Pemutihan atau penghapusan denda PBB diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak pada periode pemutihan.
Selanjutnya, insentif keringanan BPHTB sebesar 10% diberikan berdasarkan SSPD yang di-input dan disetorkan pada Mei. Keringanan BPHTB diberikan secara otomatis.
"Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5%, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10% sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda," ujar Dwi.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif bisa membayar pajak melalui kanal-kanal yang telah disediakan seperti melalui Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga berbagai aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, OVO, dan Traveloka. (sap)