Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yogyakarta mencatat angka tunggakan pajak daerah hingga kuartal I/2022 mencapai Rp145 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda sekitar Rp54 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan upaya penagihan terhadap penunggak pajak daerah sudah dilakukan. Dalam penagihan tersebut, pemkot bekerja sama dengan pihak kejaksaan.
“Ada upaya lain yang bisa dilakukan, yaitu penagihan paksa. Di DIY baru pertama kali dan sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 123/2021,” katanya seperti dilansir krjogja.com, Selasa (26/4/2022).
Berdasarkan Perwal 123/2021, pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan secara paksa di antaranya seperti melakukan penyitaan aset. Pemkot juga sudah memiliki petugas juru sita pajak daerah yang dikukuhkan oleh kepala daerah.
Mengacu perwal tersebut, alur penagihan pajak dimulai dari penerbitan surat teguran kepada wajib pajak, setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.
Jika selama 21 hari surat teguran itu tidak diindahkan, surat paksa akan diterbitkan. Pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam setelah menerima surat paksa. Jika ternyata tak kunjung dilunasi, tindakan penagihan pajak akan dilanjutkan dengan penyitaan.
“Sudah ada lima juru sita yang dikukuhkan Wali Kota Yogya. Mereka akan turun ke lapangan dengan bantuan dukungan dari wilayah untuk secara paksa menyita harta kekayaan penanggung pajak. Ini yang akan kami lakukan untuk menagih,” tutur Wasesa. (rig)