BERITA PAJAK HARI INI

Punya Tunggakan Pajak? Jangan Kaget Dapat Email Imbauan dari DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 November 2025 | 07.30 WIB
Punya Tunggakan Pajak? Jangan Kaget Dapat Email Imbauan dari DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) biasa mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Senin (10/11/2025).

Email resmi dari otoritas ini bertujuan mengingatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. Meski demikian, pengiriman email blast tersebut bukan bagian dari tindakan penagihan aktif DJP.

"Email dari DJP ini cuma pengingat, ya, bukan tindakan penagihan aktif. Jadi, kalo wajib pajak sudah bayar, santai saja," bunyi imbauan DJP di media sosial.

DJP menjelaskan email tersebut merupakan bentuk komitmen otoritas untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakannya, sehingga berjalan tanpa kendala.

Wajib pajak yang mendapatkan pengingat soal tunggakan pajak juga perlu memastikan bahwa email yang dikirim menggunakan domain resmi DJP. Hal ini untuk memastikan email tersebut bukan berasal dari penipu yang mengatasnamakan otoritas.

"Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan email dikirim menggunakan domain pajak.go.id, agar Anda terhindar dari penipuan!" imbau DJP.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang kelanjutan rencana reorganisasi DJP. Setelahnya, ada pembahasan soal kelesuan ekonomi yang menjadi ganjalan dalam pengumpulan pajak tahun ini.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ini yang Perlu Dilakukan WP Jika Dapat Email Imbauan

Wajib pajak yang mendapatkan email imbauan dari DJP bisa mengecek tagihan pajak masing-masing melalui akun coretax system. Setelah masuk ke laman coretax, wajib pajak bisa langsung mengeklik menu pembayaran.

Wajib pajak dapat memilih tagihan yang akan dibayar dengan memberikan tanda centang pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisikan nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay dan pilih menu Buat Kode Billing.

Kemudian, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui berbagai saluran seperti teller bank, ATM, mobile banking, ataupun internet banking. Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membayar pajak melalui platform e-commerce dengan mengklik menu MPN-G2. Guna memastikan pembayaran berjalan lancar, wajib pajak juga bisa mengecek tata cara pembayaran yang tertuang dalam buku manual coretax. (DDTCNews)

Organisasi DJP Akan Disesuaikan dengan Coretax

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan penataan organisasi pada kantor pusat DJP.

Merujuk pada rencana strategis Kemenkeu tahun 2025-2029 yang termuat dalam PMK 70/2025, Kemenkeu akan melakukan klasterisasi struktur dan fungsi kantor pusat sesuai dengan proses bisnis coretax.

"Penataan organisasi pada kantor pusat DJP dilakukan melalui klasterisasi struktur dan fungsi menyesuaikan dengan proses bisnis coretax, penguatan fungsi pengawasan yang lebih komprehensif (tax supervision dan tax surveillance), penguatan internal control," tulis Kemenkeu dalam rencana strategisnya. (DDTCNews)

Kepatuhan PPh Turut Jadi Kriteria Blokir Akses FP, Ini Alasannya

Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) turut menjadi aspek yang dipertimbangkan DJP dalam penonaktifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan PER-19/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan kepatuhan PPh turut dipertimbangkan guna menciptakan kepatuhan pajak yang komprehensif.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak yang komprehensif serta mengintegrasikan data antar jenis pajak," kata Rosmauli. (DDTCNews)

Purbaya: Target Penerimaan Tak Tercapai Bukan Salah Petugas Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak tercapainya target penerimaan pajak bukanlah kesalahan dari petugas pajak.

Menurut Purbaya, target penerimaan pajak sulit dicapai akibat kinerja ekonomi yang menurun, bukan karena kesalahan petugas pajak.

"Saya pernah bilang di meeting besar, bukan salah orang pajak itu [target penerimaan pajak] enggak tercapai, tapi karena ekonominya turun. Tapi kan orang-orang enggak peduli di luar," ujar Purbaya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)

Kemenkeu Kaji Perluasan Cukai ke Diaper dan Tisu Basah

Kemenkeu ternyata telah melaksanakan berbagai kajian untuk menambah objek cukai.

Dalam lampiran PMK 70/2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029 tertulis Kemenkeu sudah melakukan kajian ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap beberapa produk seperti diaper dan tisu basah.

"Penggalian potensi penerimaan ... telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diaper dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah...," tulis Kemenkeu dalam rencana strategisnya. (DDTCNews, Tempo, CNN Indonesia) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.