JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan otoritas pajak baru menagih piutang pajak senilai Rp8 triliun dari 200 wajib pajak penunggak yang putusannya sudah inkrah.
Purbaya sebenarnya menargetkan dapat menagih tunggakan pajak sekitar Rp50 triliun dari 200 penunggak pajak. Namun, ia menilai piutang tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat karena banyak yang melakukan pelunasan dengan cara mengangsur.
"Yang 200 [penunggak pajak] itu, kita tagih terus 'kan targetnya Rp50 triliun, tapi kan gak bisa langsung karena ada yang mencicil dan segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun," ungkapnya, Jumat (14/11/2025).
Meski baru sedikit utang pajak yang dibayarkan wajib pajak, Purbaya menjamin bahwa Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan upaya penagihan kepada 200 wajib pajak terkait.
Menkeu juga optimistis bahwa target DJP untuk membidik pelunasan piutang pajak senilai Rp20 triliun sampai akhir 2025 bisa tercapai. Ia pun mewanti-wanti jangan sampai penunggak pajak membandel dan tidak melunasi kewajibannya ke kas negara.
"Kemungkinan besar tertagih, mereka [penunggak pajak] jangan main-main sama kita," tegas Purbaya.
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menargetkan akan mengejar pembayaran utang pajak senilai Rp20 triliun hingga akhir tahun. Jika saat ini sudah terkumpul Rp8 triliun, berarti DJP perlu menghimpun Rp42-Rp52 triliun dari target.
Namun, dia mengungkapkan ada sejumlah tantangan dalam melakukan penagihan piutang pajak. Misal, DJP menemukan ada 5 wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, 27 wajib pajak telah pailit, dan 4 wajib pajak yang sedang berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
"Target akhir tahun, dari 200 pengemplang ini masih diproses, tapi kemarin dari hasil Rapimnas itu sekitar Rp20 triliun. Karena beberapa kesulitan likuiditas dan minta restrukturisasi hutangnya diperpanjang," kata Bimo, Selasa (14/10/2025). (rig)
