JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan penagihan aktif atas piutang pajak secara tertib.
Berdasarkan catatan BPK, DJP belum melakukan penagihan aktif atas 156 ketetapan pajak senilai Rp323,85 miliar meski ketetapan dimaksud sudah melewati jatuh tempo. Padahal, DJP dapat melakukan penagihan aktif jika wajib pajak tidak melunasi pajak terutang dalam waktu 1 bulan setelah ketetapan berkekuatan hukum tetap.
"Sebanyak 156 ketetapan sebesar Rp323,85 miliar telah melewati tanggal jatuh tempo namun DJP belum tertib melakukan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2024, dikutip pada Senin (11/11/2025).
Secara terperinci, terdapat 23 ketetapan belum daluwarsa senilai Rp39,1 miliar dengan kualitas macet yang belum diterbitkan surat teguran. Tak hanya itu, terdapat 33 ketetapan belum daluwarsa senilai Rp55,22 miliar tetapi justru diklasifikasi sebagai ketetapan daluwarsa.
Selanjutnya, terdapat 90 ketetapan sudah daluwarsa senilai Rp222,68 miliar dengan kualitas macet tetapi belum diterbitkan surat teguran. Terdapat pula 9 ketetapan senilai Rp4,18 miliar yang diterbitkan setelah tanggal daluwarsa penetapan.
Terakhir, ada 1 ketetapan senilai Rp2,65 miliar yang tidak diterbitkan laporan pelaksanaan surat paksa hingga daluwarsa penagihan.
"Berdasarkan hasil observasi atas sistem informasi DJP yang bersifat legacy diketahui beberapa kelemahan sistem informasi DJP di antaranya tindakan penagihan belum dilakukan otomatisasi pada sistem seperti penerbitan surat teguran dan surat paksa," tulis BPK.
Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan UU KUP yang menyatakan bahwa hak untuk menagih pajak daluwarsa 5 tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan PK.
DJP pun diminta untuk mengembangkan sistem dalam ragka mendukung tindakan penagihan aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dik)
