Jembatan Ampera, salah satu landmark di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada kendaraan di atas air pada tahun ini.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan program pemutihan itu diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemeliharaan kendaraan di atas air. Pada akhirnya, dia berharap kebijakan itu dapat dirasakan masyarakat yang menggunakan moda transportasi air.
"Selain menambah kenyamanan, ini juga paling tidak untuk mengurangi terjadinya kecelakaan angkutan di atas air," katanya, dikutip Senin (11/4/2022).
Herman mengatakan program pemutihan yang berlaku meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di atas air. Insentif itu berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Dia menilai pemberian insentif pajak tersebut akan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang tertekan akibat pandemi Covid 19. Menurutnya, program pemutihan telah sangat ditunggu masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan di atas air.
Dengan pemberian insentif, Herman meminta pemilik kendaraan di atas air meningkatkan pelayanan dan memperhatikan aspek pemeliharaan kendaraannya.
"Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba menjelaskan program pemutihan hanya akan berlaku pada kendaraan di atas air berukuran kecil dan menengah. Menurutnya, insentif hanya diberikan pada kendaraan di atas air yang memiliki ukuran 50-100 gross tonnage (GT).
Dia pun mendorong para pemilik kendaraan di atas air memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum periodenya berakhir.
"Tunggakan pajak kami hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat," katanya dilansir ampera.co. (sap)