Petugas KP2KP Parigi saat berkunjung ke salah satu wajib pajak. (foto: DJP)
PARIGI MOUTONG, DDTCNews - KP2KP Parigi, Sulawesi Tengah menerjunkan petugasnya untuk mengunjungi lokasi usaha wajib pajak. Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini dilakukan di 2 kelurahan sekaligus dalam 1 hari kerja.
"KDPL dilakukan dengan cara melakukan penyisiran langsung ke lokasi usaha wajib pajak guna memutakhirkan data wajib pajak," ujar pegawai KP2KP Parigi Sadewa Six Santara dalam keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/3/2022).
Selain mengumpulkan data perpajakan, petugas juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait kebijakan pajak terbaru bagi pelaku UMKM. Wajib pajak juga diingatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu sebelum batas akhir, 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.
"Kami berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya. Salah satunya, dalam hal lapor SPT Tahunan," kata Sadewa.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000 dan bagi denda untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (sap)