Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menyebutkan masyarakat Kota Bogor harus mendaftarkan diri dalam aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) di laman Bapenda jika ingin mendapatkan fasilitas atau keringanan PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemkot telah menyediakan fasilitas keringanan dan penghapusan denda pada tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bogor 7/2022.
"Diskon PBB hanya untuk wajib pajak yang sudah mendaftarkan e-SPPT PBB. Maka bagi wajib pajak yang ingin mendapat pengurangan, daftarkan dulu e-SPPT di laman Bapenda," katanya seperti dilansir metropolitan.id, dikutip pada Minggu (6/2/2022).
Menurut Deni, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan insentif pajak memiliki peran besar dalam membantu peningkatan penerimaan daerah. Tahun ini, pemkot memberikan diskon PBB hingga 15% bila pokok PBB dibayarkan pada bulan Februari 2022.
Apabila PBB dibayarkan pada Maret, diskon yang diberikan sebesar 10%. Namun, jika wajib pajak baru melunasi PBB yang terutang pada April 2022 maka diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5%.
Selain itu, pemkot juga memberikan diskon 20% atas pokok piutang pajak tahun 1992 hingga 2017 yang dibayarkan pada Februari hingga April 2022. Pemkot juga memberikan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 atau tahun-tahun sebelumnya.
Tambahan informasi, Pemkot Bogor menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bogor pada tahun ini mencapai Rp774 miliar, naik 34% dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah 2021 sejumlah Rp565,6 miliar.
Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi mengatakan target setoran pajak daerah 2022 ditetapkan jauh lebih tinggi dengan asumsi pembatasan kegiatan dari pemerintah sudah ditiadakan dan pandemi Covid-19 sudah berakhir pada tahun depan. (rig)