Ilustrasi KPP Pratama.
MAGELANG, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Jawa Tengah melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.
Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto mengatakan tindakan blokir rekening dilakukan terhadap wajib pajak N yang memiliki utang pajak senilai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari surat ketetapan pajak (SKP) tahun pajak 2020.
"Total nilai aset dari rekening yang disita sebesar Rp2,5 miliar," katanya dikutip pada Rabu (10/11/2021).
Sugiyarto menyampaikan proses bisnis penyitaan dan blokir aset merupakan amanat UU untuk memulihkan pendapatan negara dari penerimaan pajak. Dia berharap upaya penegakan hukum tersebut memberikan efek jera agar wajib pajak makin patuh.
Adapun proses penyitaan dan blokir rekening milik wajib pajak N sudah didahului upaya persuasif agar segera melunasi tunggakan pajak. KPP Pratama Magelang telah memberikan tenggat waktu bagi N untuk melunasi utang pajak.
Menurutnya, N memiliki waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan untuk melunasi tunggakan pajak. Jika lewat tenggat waktu maka nilai dalam rekening akan dipindahbukuan ke kas negara.
"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan. Dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," ungkapnya.
Sugiyarto menambahkan selain memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Upaya sita dan blokir juga untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.
"Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya seperti dilansir borobudurnews.com. (sap)