Aset perusahaan yang disita DJP. (sumber: pajak.go.id)
SOLO, DDTCNews - KPP Madya Surakarta menyita aset milik 5 wajib pajak badan sebagai jaminan pelunasan utang untuk memulihkan penerimaan negara.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan aset berlaku terhadap 5 wajib pajak yaitu PT S, M, A, K, dan T. Sebanyak 6 item aset milik lima perusahaan tersebut disita DJP sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
"Meski di tengah kondisi pandemi, KPP Madya Surakarta tetap melaksanakan tindakan penagihan aktif sebagai wujud komitmen dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2021," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (21/9/2021).
Guntur menjelaskan aset yang disita otoritas antara lain 5 unit mobil dan persedian kayu sebanyak 250 m³. Perincian 5 mobil yang disita terdiri atas 3 mobil niaga jenis pick up, 1 unit mobil Suzuki Escudo, dan 1 unit Isuzu Elf microbus.
Dia memastikan KPP Madya Surakarta telah menjalin komunikasi yang intens terhadap 5 wajib pajak tersebut perihal penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Menurutnya, wajib pajak bersikap persuasif dengan komitmen segera melunasi utang pajak.
Apabila sampai jangka waktu yang sudah ditentukan wajib pajak tak kunjung melunasi utangnya, maka bentuk penagihan akan dilakukan melalui proses lelang.
Menurutnya, proses bisnis penagihan aktif ini bagian dari implementasi bulan penagihan yang dilakukan KPP Madya Surakarta. Proses bisnis tersebut dieksekusi melalui optimalisasi upaya penegakan hukum.
"Diharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)