NUSA TENGGARA TIMUR

Keluar Masuk Ternak di NTT Perlu Surat Keterangan dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 September 2021 | 10.17 WIB
Keluar Masuk Ternak di NTT Perlu Surat Keterangan dari Kantor Pajak

(Ilustrasi). Pengendara sepeda motor menghindari kawanan ternak sapi yang melintas di badan jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

KUPANG, DDTCNews - Kanwil DJP Nusa Tenggara menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov NTT untuk mengamankan penerimaan dan mempermudah perizinan.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan kerja sama yang dijalin fokus pada pelayanan publik dan upaya mengamankan penerimaan dari sektor peternakan. Kerja sama dua instansi ini mencakup ketentuan penggunaan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk lalu lintas ternak bibit di NTT.

"Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin pemasukan/pengeluaran ternak bibit dari dan ke wilayah provinsi serta izin pemasukan/pengeluaran ternak potong dari dan ke wilayah provinsi melalui DPMPTSP NTT wajib melampirkan SKF dari KPP," katanya dikutip pada Kamis (16/9/2021).

Agung Ayu memaparkan wajib pajak dapat memperoleh SKF melalui berbagai saluran elektronik. SKF bisa diterbitkan dengan login pada laman pajak.go.id.

Jika wajib pajak mendapatkan kesulitan dalam mengakses SKF melalui laman resmi DJP, mereka dapat menghubungi nomor live chat yang sudah disediakan oleh KPP Pratama Kupang.

"Atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi," terangnya.

Adapun kerja sama Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan Pemprov NTT juga berlaku pada beberapa proses bisnis. Kedua belah pihak akan melakukan pertukaran data dan informasi. Kerja sama juga dijalin dalam bidang edukasi perpajakan.

"Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di NTT," imbuhnya seperti dilansir nttbangkit.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.