Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan ada banyak papan reklame yang masa izinnya sudah habis dan tidak membayar pajak. Padahal, lanjutnya, kontribusi penerimaan pajak reklame cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Irwan mengatakan penyegelan papan reklame tersebut dilakukan Tim Penertiban yang terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP Kota Pontianak. Pada paparan reklame yang izinnya habis atau menunggak pajak, akan ditempeli stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.
Menurutnya, BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menggencarkan penyegelan papan reklame yang menunggak pajak. Dalam sehari, Tim Penertiban rata-rata menyegel sekitar 50 titik reklame permanen.
Nominal tunggakan pajaknya bervariasi karena ada reklame yang menunggak dalam hitungan bulan hingga tahunan. Oleh karena itu, BKD juga melakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame untuk kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar pajak hingga saat ini.
Irwan menyebut perlakuan serupa juga berlaku pada reklame yang bersifat insidental seperti spanduk, yang ditertibkan dengan cara mencopotnya.
Dia pun mengimbau pemilik reklame segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Menurutnya, BKD telah menyiapkan saluran khusus bernama "kring pengawasan" yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi mengenai pajak daerah, termasuk pajak reklame.
"Terhadap reklame yang akan jatuh tempo, kami sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran pajak reklame," ujarnya.
Irwan menambahkan target penerimaan pajak reklame tahun ini mencapai Rp19 miliar. Angka itu setara 5,3% dari target pajak daerah yang sekitar Rp358,5 miliar. (sap)