PROVINSI JAWA TENGAH

Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Juli 2021 | 16.53 WIB
Aplikasi Ini Bisa Terbitkan STNK Elektronik, Tak Perlu ke Samsat

Unggahan akun Instagram @bapenda_jateng. 

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah memberi informasi mengenai skema pembayaran dan pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi.

Akun Instagram @bapenda_jateng menyatakan pembayaran tahunan PKB bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak secara elektronik dan melakukan pengesahan secara mandiri.

Pasalnya, aplikasi New Sakpole memiliki fitur pengesahan pembayaran PKB mandiri. Warga yang berdomisili di luar wilayah Jateng mendapatkan manfaat paling besar dengan adanya fitur pengesahan STNK melalui aplikasi.

"Sekarang bayar pajak 1 Tahunan tanpa harus datang ke Samsat. Meskipun sedang di luar Jawa Tengah. Gunakan aplikasi New Sakpole," tulis akun @bapenda_jateng, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Bapenda menjelaskan tata cara pembayaran PKB melalui New Sakpole juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu membuka aplikasi lewat gawai. Kemudian, masyarakat melakukan beberapa tahap unggah dokumen.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pemilik kendaraan juga perlu mengunggah foto diri atau selfie bersama e-KTP.

"Ikuti petunjuk selanjutnya di aplikasi sampai mendapatkan QR Code pengesahan," terangnya.

Setelah melakukan pembayaran dan QR Code pengesahan muncul maka e-STNK bisa dicetak secara mandiri oleh pemilik kendaraan. STNK elektronik tersebut ditempelkan pada lembar pengesahan STNK asli sebagai bukti pembayaran pajak sudah dilakukan.

"Selanjutnya e-STNK dapat dicetak sendiri, gunting dan tempelkan di lembar pengesahan STNK asli. Kewajiban membayar pajak telah selesai dan STNK telah sah untuk 1 tahun kedepan," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.