KOTA BONTANG

Sempat Dihentikan, Retribusi Sampah Bakal Dipungut Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 8 Juli 2021 | 16.01 WIB
Sempat Dihentikan, Retribusi Sampah Bakal Dipungut Lagi

Ilustrasi. 

BONTANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur tengah menyiapkan regulasi dan teknis penarikan retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah memproyeksi bisa memperoleh penerimaan senilai Rp1,2 miliar per tahun dari retribusi ini.

Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan Pemerintah Bontang pernah menarik retribusi sampah rumah tangga pada 2014-2017. Dia mengatakan pada waktu itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sector dan Bapenda sebagai koordinator penghimpun retribusi.

“Penarikannya kala itu menggunakan karcis korporasi. Namun, karena pengawasan dinilai kurang maksimal, beberapa hal macet. Akibatnya, pungutan sampah rumah tangga itu kemudian dihentikan,” jelas Sigit, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Rencana ini, sambung Sigit, telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Bontang. Potensi penerimaan senilai Rp1,2 miliar per tahun dapat diperoleh dengan asumsi warga ditarik retribusi senilai Rp3.500 per bulan. Penarikan retribusi ini akan menggandeng Perumda Tirta Taman.

“Jumlah warga yang ditarik selaras dengan jumlah pelanggan PDAM [Perumda Tirta Taman] yang mencapai 29.000 pelanggan rumah tangga. Kenapa sepakat dengan Perumda Tirta Taman? Karena pelanggannya jelas dan itu juga paling mudah,” ungkapnya.

Sigit menambahkan petunjuk teknis (juknis) dan regulasi retribusi sampah masih dibahas . Namun, Sigit menyebut rencananya dalam tagihan air akan sekaligus tercantum tagihan retribusi sampah bulanan. Misalnya, tagihan air warga senilai Rp56 ribu maka akan ditambah Rp3.500 untuk retribusi sampah.

Kepala Bapenda Bontang memastikan sistem pembayaran akan dibuat elektronik untuk menjaga transparansi. Selain itu, Bapenda juga berencana menjalin kerja sama dengan sejumlah bank dan kantor pos.

“Warga bisa membayar retribusi sampah melalui aplikasi nontunai yang sudah dikembangkan pihak bank. Jadi, bisa dibayar melalui handphone,” tandasnya, seperti dilansir bontangpost.id.

Adapun inisiasi untuk mengembalikan retribusi sampah muncul berdasarkan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim). BPKP Kaltim sebelumnya melakukan pemeriksaan di Bontang selama 10 hari mulai 14 Juni  hingga 24 Juni. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.