Ilustrasi. Polisi lalu lintas tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melakukan penyisiran atas objek-objek pajak parkir demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Subbidang Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang Rizki Ikhwani mengatakan setoran pajak parkir di Kota Serang belum optimal. Untuk itu, Bapenda berkomitmen untuk memacu setoran parkir sebesar 20% mulai tahun ini.
"Persentase pengenaan pajak parkir sebesar 20%. Itu pun berlaku untuk toko-toko ritel dan penitipan motor di Kota Serang," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).
Rizki menyatakan sosialisasi pengenaan pajak parkir tersebut kepada pelaku usaha sudah dilakukan. Menurutnya, pelaku usaha cukup menerima keputusan pemda tersebut. Namun, ada juga pelaku usaha yang menolak pajak parkir tersebut.
Hingga akhir Maret 2021, setidaknya 2 dari 3 ritel besar sudah mau menunaikan pembayaran pajak parkir. Khusus untuk minimarket, lanjut Rizki, Bapenda masih terus melakukan pendekatan kepada para wajib pajak.
"Intinya kami hanya menerapkan Perda 17/2010 Pasal 39 ayat (1), mengenai pajak parkir. Ini juga untuk meningkatkan PAD di Kota Serang," ujarnya seperti dilansir bantenhits.com.
Pada perda tersebut, yang dimaksud dengan objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkait dengan kegiatan usaha atau yang disediakan sebagai usaha, termasuk penitipan kendaraan bermotor.
Dasar pengenaan pajak parkir adalah sebesar jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada tempat parkir. Tarif pajak parkir yang dikenakan sebesar 20%. (rig)