Ilustrasi.
TIMIKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua akan mengenakan retribusi pada kapal yang berlabuh dan mencari ikan di perairan Timika mulai 2021.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Leentje Siwabessy mengatakan penarikan retribusi kapal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika No.6 /2020. Menurutnya, jumlah kurang lebih ada 300 kapal ikan.
“Perda tentang retribusi sudah berjalan tahun ini dan sudah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan dan para pemilik kapal baik yang berukuran kecil maupun kapal berukuran besar,” terang Leentje, dikutip pada Kamis (20/5/2021).
Tarif retribusi yang dikenakan atas setiap kapal ikan, lanjut Leentje, tergantung pada jenis ikan dan volume ikan. Dia memberi contoh untuk ikan campur 1 kontainer dikenakan retribusi dengan tarif senilai Rp300.000.
Leentje menyatakan tarif atau retribusi yang dikenakan tidak akan memberatkan para pengusaha ikan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan sehingga harus ada kontribusi yang diberikan pengusaha ikan kepada pemerintah.
“Hasil penarikan retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) juga akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, kita harap ini tidak menjadi beban bagi para pengusaha ikan,” jelasnya.
Kapal ikan berukuran kecil yang setiap hari berdomisili dan mencari ikan di Timika, sambung Leentje, sejauh ini taat peraturan. Namun, untuk kapal besar masih banyak yang tidak mau membayar retribusi dengan alasan sudah membayar retribusi di daerah asalnya.
“Tetapi kami sudah tekankan bagi setiap kapal yang masuk dan mengambil ikan di perairan Timika wajib membayar retribusi, dan bagi mereka yang bandel kita sudah laporkan hal ini kepada kementerian untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, seperti dilansir harianpapuanews.id. (kaw)