KABUPATEN SUBANG

Bayar Pajak, Bapenda: Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Mei 2021 | 09.38 WIB
Bayar Pajak, Bapenda: Tidak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews – Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3DW) Bapenda Jawa Barat Wilayah Subang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan sebanyak 6 orang wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi e-Samsat pada momen Idulfitri. Menurutnya, Pemprov Jabar memberikan hadiah kepada 6 orang tersebut sebagai contoh kepatuhan pajak.

"Kesadaran masyarakat ini patut kami apresiasi. Mereka sadar dan taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Kamis (20/5/2021).

Lovita menjelaskan pemberian hadiah juga menjadi ajang edukasi kemudahan pembayaran pajak melalui sistem elektronik dengan cara nontunai lewat aplikasi e-Samsat Sambara. Menurutnya, fasilitas bayar pajak online memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Deretan manfaat tersebut antara lain bebas dari praktik calo serta mudah dilakukan melalui ATM dan mobile banking. Sistem pembayaran pajak online dapat menghilangkan praktik korupsi dalam proses pengumpulan penerimaan pajak daerah.

"Serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak," ungkapnya.

Lovita menambahkan saat ini, pembayaran pajak melalui aplikasi e-Samsat Sambara bisa dilakukan pada 38.000 jaringan ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar. Mekanisme pembayaran pajak melalui aplikasi juga terbilang mudah, yakni kendaraan tidak dalam status blokir serta memiliki rekening Bank BJB, BNI, atau BCA.

Setelah melakukan pembayaran PKB tahunan, masyarakat memiliki waktu selama 30 hari melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat. Proses tersebut meminimalisir kunjungan langsung ke kantor selama masa pandemi Covid-19.

"Pembayaran pajak secara online lebih disarankan. Kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada, yakni di Pagaden, Kasomalang, Kalijati, Ciasem, Dangdeur, dan Pamanukan. Jadi, tidak perlu datang ke kantor Samsat," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.