KABUPATEN KAPUAS HULU

Mudahkan Pelaku Usaha Bayar Pajak, Skema Jemput Bola Diterapkan

Dian Kurniati
Senin, 10 Mei 2021 | 09.03 WIB
Mudahkan Pelaku Usaha Bayar Pajak, Skema Jemput Bola Diterapkan

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencatat penerimaan pajak hotel hingga awal Mei 2021 telah mencapai Rp155 juta atau 55,6% dari target tahun ini sejumlah Rp280 juta.

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kapuas Hulu Rudy Kurniawan mengatakan setoran pajak dari pelaku usaha perhotelan sudah berangsur normal di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pelaku usaha sudah aktif membayar pajak.

"Mereka tetap lancar dan aktif dalam membayar pajak sesuai dengan penerimaan yang mereka terima," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/5/2021).

Saat ini, lanjut Rudy, sebanyak 26 hotel di wilayahnya yang aktif menyetorkan pajak kepada BKD. Industri perhotelan menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 karena kegiatan pariwisata sempat terhenti.

Meski demikian, sektor usaha tersebut telah menunjukkan pemulihan dalam beberapa waktu terakhir. Pemkab Kapuas Hulu pun tidak mengalami kesulitan dalam pengumpulan pajak hotel.

Rudy menjelaskan BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak hotel. Dia telah membentuk tim yang melakukan sistem jemput bola ke hotel-hotel untuk mengumpulkan setoran pajak sehingga pembayaran tepat waktu.

Dia menilai sistem jemput bola telah memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mendatangi kantor BKD. Dia berharap kinerja industri hotel semakin membaik sehingga target penerimaan pajak hotel tercapai.

"Kami berharap para pemilik hotel terus aktif dalam membayar pajak," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Kapuas Hulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.