Wisatawan menikmati suasana Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Pemkab Badung akan menggenjot penerimaan pajak daerah dari menjamurnya rumah tinggal yang dijadikan vila. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)
MANGUPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan menggenjot penerimaan pajak daerah dari menjamurnya rumah tinggal yang dijadikan vila.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung I Made Sutama mengatakan saat ini banyak rumah tinggal yang dijadikan vila untuk ditawarkan kepada wisatawan. Menurutnya, rumah tinggal yang dijadikan vila itu merupakan upaya penghindaran pajak.
Pasalnya, jika pemilik properti ingin menjadikan rumah sebagai vila maka harus dilengkapi dengan izin usaha vila atau pondok wisata. Sementara itu, temuan lapangan Bapenda menyebutkan banyak rumah yang dijadikan vila hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Seharusnya jika ingin beroperasi seperti vila, maka izin yang diajukan semestinya izin vila atau pondok wisata," katanya di Mangupura, Badung, seperti dikutip Selasa (6/4/2021).
I Made Sutama menuturkan strategi Bapenda mengejar pajak dari rumah tinggal yang dijadikan vila adalah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Penetapan NPWPD tersebut dilakukan jika Bapenda mendapatkan temuan lapangan rumah disewakan kepada wisatawan.
Basis NPWPD, lanjutnya, menjadi dasar pemilik properti untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Terbitnya NPWD sendiri adalah bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi basis pajak di Kabupaten Badung.
"Sebelum kami kenakan pajak akan dibuatkan NPWPD terlebih dahulu. Kalau sudah punya NPWPD baru kami tagih pajaknya," terangnya seperti dilansir nusabali.com.
I Made Sutama menambahkan upaya menambah basis pajak kian dibutuhkan karena pandemi Covid-19 telah menggerus basis penerimaan pajak daerah .Tahun lalu saja terdapat 1.456 wajib pajak daerah yang tidak beroperasi baik tutup permanen maupun tidak menjalankan bisnis.
Wajib pajak hotel paling banyak berkurang dengan penurunan basis pajak sebanyak 704 hotel. Kemudian wajib pajak restoran berkurang 552 usaha pada tahun lalu dan sebanyak 167 pelaku hiburan tidak beroperasi pada 2020.
"Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi yang sudah dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan PAD seperti pengawasan untuk wajib pajak yang masih beroperasi dan penyampaian surat imbauan untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.