Seniman dari Sanggar Seni Manik Sidhi, Desa Jempeng Abiansemal, Kabupaten Badung, menampilkan Tari Legong Kreasi berjudul "Legong Suranadi" dalam pagelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali akan merevisi target penerimaan pajak daerah pada tahun ini menyusul kinerja realisasi penerimaan pajak daerah hingga kuartal II/2022 yang sudah mendekati 50% dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan membaiknya kinerja penerimaan pajak daerah pada paruh pertama tahun ini disebabkan aktivitas sektor pariwisata yang makin pulih.
"Dengan melihat sejumlah indikator seperti kondisi pariwisata yang makin membaik, kami tentunya siap jika dilakukan revisi atau peningkatan target penerimaan pajak pada tahun 2022 ini," ujarnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).
Sutama menuturkan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang meningkat memberikan dorongan signifikan terhadap kinerja pajak daerah. Untuk itu, pemkab berencana mengajukan revisi APBD 2022.
Meski target pajak ditingkatkan, ia menilai pemulihan ekonomi ke level sebelum pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu.
"Namun kami tetap optimis semuanya akan kembali pulih," katanya seperti dilansir balipost.com.
Hingga kuartal II/2022, realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Badung mencapai Rp827,95 miliar atau 50% dari target senilai Rp1,66 triliun.
Setoran pajak hotel sudah mencapai Rp336,23 miliar. Sementara itu, setoran BPHTB mencapai Rp191,25 miliar. Selanjutnya, setoran pajak restoran sudah mencapai Rp167 miliar dan pajak hiburan tercatat sejumlah Rp19,39 miliar. (rig)