Ilustrasi.
LABUHANBATU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara mulai memasang alat rekam pajak atau tapping box di beberapa restoran untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan bisnis restoran menjadi salah satu sektor yang terus berkembang. Menurutnya, kehadiran usaha-usaha restoran juga bisa berkontribusi membangun daerah dengan rutin menyetorkan pajaknya.
"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (19/2/2021).
Andi mengatakan kabupatennya telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 41/2020 yang mengatur pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha. Menurutnya, pemasangan alat itu juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.
Bagi pemilik usaha, pemasangan tapping box akan memudahkan penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara pemkab akan terbantu dalam pengawasan kepatuhan pemilik usaha menyetorkan pajaknya.
Andi menjelaskan pemkab bekerja sama dengan Bank Sumut untuk pengadaan tapping box tersebut. Sebagai langkah awal, tersedia 30 unit tapping box yang akan dipasang di sejumlah restoran di Labuhanbatu.
Bersamaan dengan pengadaan tapping box, Pemkab Labuhanbatu juga memasang stiker yang berisi imbauan agar masyarakat sadar dan patuh membayar pajak. Stiker itu dipasang di tempat-tempat usaha, termasuk di pusat perbelanjaan, agar masyarakat yang melakukan transaksi selalu ingat kewajibannya membayar pajak.
"[Masyarakat] dengan penuh kesadaran bisa meminta bon dan membayar pajak 10%," ujarnya, seperti dilansir lintastotabuan.com. (kaw)