Ilustrasi.Â
BOGOR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat adanya piutang pajak sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp1,6 triliun pada 2020.
Mengingat masih tingginya saldo piutang pajak pada tahun lalu, Kepala Bappenda Arif Rachman pun mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran dengan memanfaatkan berbagai fasilitas pemutihan yang berlaku hingga 31 Maret 2021.
“Kami imbau agar program empat relaksasi pajak ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena Bappenda memberikan diskon hingga 25%," ujar Arif, dikutip pada Selasa (2/2/2021).
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2021, ada fasilitas pengurangan pokok piutang PBB sebesar 25% dan penghapusan sanksi administrasi atas seluruh piutang PBB sampai dengan tahun pajak 2011. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan mulai 4 Januari hingga 31 Desember 2021.
Pada perbup tersebut, terdapat pula fasilitas penghapusan sanksi atas piutang PBB tahun pajak 2012 hingga 2020. Fasilitas ini hanya berlaku pada 4 Januari hingga 31 Maret 2021.
Pada Perbup No. 2/2021, Pemkab Bogor juga memberikan fasilitas pajak berupa diskon pokok pajak sebesar 10% atas PBB tahun pajak 2021. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus membayar PBB terutang sebelum 31 Maret 2021.
Melalui Perbup No. 3/2021, pemkab juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, serta penerangan jalan. Fasilitas ini diberikan hingga masa pajak Februari 2021 dan diberikan atas pembayaran pajak sebelum 31 Maret 2021.
"Harapannya ada peningkatan pembayaran pajak pada kuartal I/2021 dan berkurangnya piutang pajak di tengah masa pandemi Covid-19," kata Arif, seperti dilansir inilahkoran.com.
Dengan pemberian beragam fasilitas ini, Arif berharap target penerimaan pajak pada 2021 bisa tercapai. Tahun ini, penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor ditargetkan senilai Rp1,8 triliun, sama dengan target yang diterapkan pada tahun sebelumnya. (kaw)