Ilustrasi. (DJP)
SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II mendorong wajib pajak untuk lebih awal melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Handayani mengatakan wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 mulai 1 Januari 2021. Dia menegaskan tidak ada perbedaan mekanisme pelaporan dari tahun sebelumnya.
“Mulai awal Januari 2021, untuk sistem aplikasinya tidak mengalami perubahan," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (8/1/2021).
Dia mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui aplikasi DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mendatangi kantor pajak. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar harus mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Simak artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’ dan ‘Cara Cepat Mendapatkan EFIN Secara Online’.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.
Meski batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut terbilang masih cukup lama, sambunya, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap wajib pajak bisa melaporkan di awal tahun untuk menghindari keterlambatan yang berakibat pengenaan denda.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wajib pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II telah memanfaatkan aplikasi DJP Online pada awal 2021 untuk melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak yang lapor sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar tahun lalu.
Dari 12 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, 85 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah wajib pajak yang telah lapor terbanyak berasal dari KPP Pratama Klaten, yakni 36 wajib pajak. (kaw)