Ilustrasi. (foto: Antara)
KUDUS, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha sebagai bagian dari peningkatan pengawasan pajak.
Kepala DPPKAD Eko Djumartono mengatakan pemkab menyasar sebanyak 50 hotel dan restoran untuk dipasang tapping box. Menurutnya, pemasangan tersebut dapat menjamin pengawasan dan transparansi administrasi pajak hotel dan restoran yang ditarik dari konsumen.
"Hari ini akan dipasang 15 alat dulu dari 50 alat yang telah kami persiapkan. Ini untuk memonitoring wajib pajak di hotel dan restoran tersebut," katanya dikutip Selasa (22/12/2020).
Eko berharap tapping box bisa meminimalisir terjadinya kebocoran pajak. Jika alat digunakan dengan benar oleh pemilik usaha maka semua transaksi usaha dapat terekam sehingga pembayaran pajak hotel dan restoran juga lebih mudah.
Meski begitu, ia menilai terdapat celah ketidakpatuhan dan penyimpangan dari implementasi tapping box karena input data masih dilakukan secara manual oleh pelaku usaha dan belum terintegrasi dengan sistem pembayaran.
Untuk itu, ia berharap pengusaha tetap patuh dalam melakukan input data transaksi. "Wajib pajak nanti menginput secara manual. Misal ada pelanggan, kemudian diinput di alat pembayaran tersebut yang langsung terintegrasi dengan sistem kami," ujar Eko.
Dia menambahkan pemasangan 50 alat tapping box merupakan hasil kerja sama pemkab dengan Bank Jateng. Distribusi alat akan dibagikan kepada 33 pelaku usaha hotel dan 17 alat tapping box kepada pelaku usaha restoran besar yang ada di Kabupaten Kudus.
Proses pengadaan tapping box akan terus dilanjutkan pemerintah. Upaya optimalisasi PAD dari pajak daerah menjadi salah satu agenda kerja DPPKAD mengingat setoran pajak dari usaha hotel, restoran dan rumah kos terbilang signifikan bagi PAD Kabupaten Kudus.
"Ke depan, kami akan menambah alat lagi untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak," tutur Eko seperti dilansir isknews.com. (rig)